Sabtu, 04 April 2015

Bahaya Tidak Khitan

Sunat adalah perintah langit atau perintah Tuhan, jadi ini adalah perintah bagi kamum Yahudi, Nasrani dan Islam. Perintah Tuhan yang satu ini sangat unik karena Tuhan memperintahkan memotong kulit ciptaanya yang ada pada manusia. Uniknya lagi banyak di antara umatnya yang menyepelekan perintah itu. Perintah sunat ini untuk pertama kalinya tercatat dalam sejarah yaitu dimulai oleh Nabi Ibrohim. Nabi Ibrohim ini adalah Nabi yang sangat dekat dengan Allah. Kehidupan Nabi Ibrohim penuh pergolakan di karenakan dalam hidupnya nabi ini berada di lingkungan penyembah batu, pohon dan patung. Bahkan ayah Nabi pun adalah pembuat patung untuk di jadikan sesembahan. Hingga raja pada sa'at itu sangat marah dan memerintahkan aparatnya untuk membakar Beliau.
Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahimmelaksanakan khitan/sunat ketika berumur 80 tahun... (H.R. Bukhari)
Hikmah sunat :
  • Mencegah penumpukan smegma, yaitu zat lengket, berwama putih yang sering berbau tidak sedap di lipatan kulit kulup.
  • Sunat juga dapat mengurangi sisa-sisa kotoran yang ada di sekitar kepala penis dan lipatan kulit.
  • Pria yang disunat lebih higienis, memudahkan pembersihan.
  • Memperlama hubungan badan, karena kulit kulup yang sensitif sudah dibuang.
  • Menghindari ED, karena tingkat kesensitifan kepala penis berkurang akibat terbiasa kontak dengan kain celana dalam.
  • Menghindari penyakit akibat jamur dan berbagai penyakit infeksi lainnya.
  • Mencegah penyakit berbahaya AIDS, cepatnya penis mengering setelah kontak seksual, mempersingkat harapan hidup HIV di penis setelah kontak seksual dengan pasangan dengan HIV-positif.
Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, “Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran danberkhitanlah ( sunatlah).” 
[HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani].

Keutamaan Khitan

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi laki-laki), dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan).

Khitan dalam agama Islam berlaku untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat dalam khitan. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, salah satu pendapat Imam Syafi'i dan salah satu riwayat Hanbali mengatakan bahwa khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi perempuan. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi wanita" (HR. Baihaqi). Hadis tersebut oleh Baihaqi sendiri diragukan kesahihannya. Kemudian diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima perkara yang termasuk fithrah (di sini diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku dan merapikan jenggot/kumis" (HR. Bukhari). Hadis tersebut menyebutkan khitan dalam rentetan perkara yang dianjurkan oleh agama, sehingga mengindikasikan persamaan hukum dari perkara-perkara tersebut, yaitu sunnah.

Pendapat kedua, mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak" (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Dawud juga terdapat perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi" (HR. Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada lelaki dan perempuan.

Pendapat ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, menyatakan bahwa Khitan hukumnya Wajib bagi lelaki dan sunnah bagi perempuan.

Waktu Khitan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah ketika baligh, karena kegunaan Khitan adalah menyempurnakan thaharah (bersuci) dalam beribadah. Namun disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena Rasulullah telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husain di hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain menyatakan bahwa yang utama khitan dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan solat.

Agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini.

Hikmah Khitan:
1. Mubalaghah (tetap menjaga) dalam kebersihan dan kesucian.
2. Membedakan antara Muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat 
di suatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus 
diperangi agar melaksanakan Syi’ar Islam,
3. Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan, 
dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari praktek 
maksiat.
4. Ta’at akan perintah Allah dan Rasulnya.
5. Perempuan menjadi lebih iffah, sehingga terpelihara diri dan agamanya.